Hakim Cepi Bikin Setnov Happy
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar disebut telah membuat senang Setya Novanto dan teman-temannya lewat putusan sidang praperadilan yang dibacakan Jumat, 29 September 2017 lalu.
Kesenangan karena Cepi memutuskan status tersangka Setya oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP tidak sah.
"Makanya kita bikin kata-kata hari ini adalah 'Hakim Cepi Bikin SN Happy', karena keputusannya bikin SN dan kroninya dan golongannya saja yang happy," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jali, dalam kegiatan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2017.
Dicopotnya status dari Novanto dianggap mengecewakan masyarakat. Penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP juga disebut tak akan selesai selama Novanto belum menjadi tersangka.
kemenangan Novanto dalam praperadilan sebenarnya sudah diprediksi, Menutrut Jali, hal itu dipahami dari kejanggalan-kejanggalan dalam sidang yang diselenggarakan selama sepekan.
"Tuntutan kita hari ini sama dengan maysarakat sipil lainnya, ingin KY (Komisi Yudisial) mengevaluasi Hakim Cepi secepatnya. Kalau bisa mengubah keputusan, ada kemungkinan ke arah situ," katanya.
Koalisi itu juga meminta KPK tidak takut untuk kembali menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka meminta status tersangka kembali disematkan pada Setya dalam kurun waktu satu hingga tiga hari ke depan.
"Bukan hanya untuk diselidiki atau diperiksa karena dia bisa berkelit dengan sakit, tapi juga untuk ditahan. Kalaupun sakit bisa ditangani oleh dokter KPK atau yang lebih berwenang dan kompeten sesuai dengan aturan hukum dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengatakan bahwa kekalahan di Praperadilan membuat pihaknya akan lebih dahulu mengevaluasi langkah-langkah penyidikan yang telah ditempuh. Setelah itu, persoalan hukum selanjutnya dibahas.
Meski begitu, KPK akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum menggarap kembali Novanto.
Pertama, stabilisasi emosi Penyidik KPK. Diakui Saut, penyidik KPK butuh waktu untuk menenangkan emosi pascaputusan praperadilan itu. Apalagi, lanjutnya, mereka sudah kerja keras menggarap kasus tersebut.
Kedua, KPK akan mempelajari dasar putusan praperadilan. Menurutnya, KPK akan mengklarifikasi sejumlah hal terutama terkait proses penyelidikan kasus e-KTP. (kuy)
Advertisement