Gus Fawait-Djoko dilantik 20 Februari 2025, Hendy-Gus Firjaun Dapat Kompensasi
Muhammad Fawait (Gus Fawait) dam Djoko Susanto Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih akhirnya akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan tersebut akan dilakukan secara serentak di Jakarta.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan berdasarkan rapat koordinasi melalui zoom dengan Menteri Dalam Negeri, pelantikan kepala dan wakil kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Tanggal tersebut berdasarkan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa tahapan sebelum pelantikan telah dilakukan mulai Penetapan KPU Jember dan Rapat Paripurna pengusulan pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember.
Hasil rapat paripurna tersebut juga telah dikirim kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Timur. Selain itu, DPRD Jember juga berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait persiapan yang dilakukan.
Berdasarkan hasil koordinasi, Pemkab Jember telah mempersiapkan segala kebutuhan, mulai dari seragam Bupati dan Wakil Bupati Jember serta akomodasi.
“Pemkab telah menyiapkan seragam Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru, termasuk anggaran akomodasi menuju ke Jakarta sampai kembali lagi ke Jember,” katanya, Jumat, 07 Februari 2025.
Pasca pelantikan serentak di Jakarta, DPRD Jember akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni Paripurna serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru. Paripurna tersebut nanti akan dihadiri oleh perwakilan Gubernur Jawa Timur.
Dalam rapat paripurna tersebut nanti akan ada penyampaian visi misi dan penyerahan memori jabatan.
“Tanggal pelaksanaan Rapat Paripurna serah terima jabatan akan ditentukan setelah pelantikan tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta,” tambahnya.
Lebih jauh Halim menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak di Jember berdampak pada lama masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah sebelumnya. Hendy - Gus Firjaun yang seharusnya memimpin Jember selama lima tahun akhirnya tidak sampai lima tahun.
Karena itu, pemerintah telah menyiapkan uang kompensasi. Namun, Halim tidak mengetahui besaran dan cara penghitungan sisa masa jabatan Hendy-Gus Firjaun.
“Hendy - Gus Firjaun jabatannya akhirnya tidak sampai lima tahun, hanya empat tahun lebih. Nanti akan ada uang kompensasi, tetapi saya belum mengetahui berapa lama sisa jabatan Hendy-Gus Firjaun,” pungkasnya.
Advertisement