Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah, Guru PPPK Ternyata Bisa Ikut Daftar
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Mulai Berlaku Mei 2025, Gantikan Aturan Lama
Aturan ini mulai diberlakukan secara nasional sejak Mei 2025, menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021. Tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk menyelaraskan sistem penugasan kepala sekolah dengan tuntutan zaman, yaitu kepemimpinan pendidikan yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada kualitas.
Poin-Poin Penting Permendikdasmen 7/2025 yang Wajib Diketahui
Berikut ini poin-poin penting dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025 yang perlu diketahui oleh para guru, pengelola sekolah, dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan:
1. Syarat Menjadi Kepala Sekolah Semakin Ketat dan Terukur
Untuk menjaga kualitas kepemimpinan di sekolah, syarat menjadi kepala sekolah kini lebih selektif:
Latar Belakang Pendidikan: Minimal memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV dari program studi terakreditasi.
Sertifikat Pendidik: Wajib dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Tidak lagi disyaratkan sebagai guru penggerak, seperti dalam masa kepemimpinan Mendikbud sebelumnya, Nadiem Makarim.
Klarifikasi untuk Guru ASN PPPK: Masa Kerja 8 Tahun Bukan Hanya Saat Jadi PPPK
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meluruskan informasi yang salah terkait masa kerja minimal 8 tahun sebagai syarat mendaftar kepala sekolah.
“Yang dimaksud 8 tahun itu dihitung sejak seseorang menjadi guru, termasuk saat masih berstatus honorer, bukan hanya saat menjadi PPPK,” jelasnya dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Kamis, 5 Juni 2025.
Dengan demikian, guru ASN PPPK tetap berhak mendaftar jika sudah memiliki total pengalaman mengajar minimal 8 tahun. Hal ini menegaskan bahwa hak guru PNS dan PPPK adalah setara dalam proses seleksi kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendikdasmen 7/2025.
Formasi Kepala Sekolah: Masih Dibutuhkan 50 Ribu Lebih
Dirjen Nunuk juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat kebutuhan formasi kepala sekolah mencapai 50.971 jabatan secara nasional. Oleh karena itu, regulasi baru ini hadir sebagai solusi strategis untuk memperluas rekrutmen dan mempercepat pengisian posisi kepala sekolah di berbagai daerah.
Guru PPPK Punya Peluang Sama, Banyak yang Berprestasi
Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo (Ekowi), menyampaikan harapannya agar rekrutmen kepala sekolah yang akan berlangsung menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 dapat diikuti oleh guru PPPK.
“Banyak guru PPPK yang berprestasi dan tidak kalah mentereng dari guru PNS. Kami berharap diberi ruang untuk ikut berkompetisi,” ujarnya.
Ekowi juga meminta agar tidak ada dikotomi antara guru PNS dan PPPK dalam proses pengangkatan kepala sekolah, karena keduanya sama-sama aparatur negara yang punya tanggung jawab dan kompetensi yang setara.
Kesimpulan: Permendikdasmen 7/2025 Jadi Harapan Baru bagi Guru PPPK
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa angin segar dalam dunia pendidikan, khususnya bagi guru ASN PPPK yang selama ini merasa tersisih dalam proses seleksi kepala sekolah. Dengan peluang yang terbuka dan syarat yang jelas, kini semua guru memiliki kesempatan yang adil untuk menempati posisi strategis dalam manajemen sekolah.
Advertisement