Gubernur Jatim: Transportasi Umum Online dan Konvensional Bisa Hidup Berdampingan
Surabaya: Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek serta rencana revisinya merupakan langkah maju bagi transportasi umum di negeri ini, baik transportasi on line  (Transu OL) maupun transportasi umum konvensional (transu Kon). Bagi transu OL, keberadaannya menjadi diakui, sedangkan trans Kon dilakukan perlindungan. Dengan demikian, kedua jenis transportasi umum ini bisa hidup berdampingan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim Soekarwo menjawab pertanyaan media usai melakukan video conference dengan Kapolri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kominfo, di Polda Jatim, Jl. A Yani Surabaya, Selasa (21/3).
Menurut Soekarwo, pengakuan keberadaan yang dituangkan dalam bentuk regulasi tsb agar ditindaklanjuti dengan kepatuhanTransu OL pada regulasi yang ada. Transu OL yang tidak memiliki trayek, diharapkan tidak merugikan Transu Kon sebagai pihak yang punya trayek.Â
"Pada transu Kon, tambah satu kendaraan saja ribut. Oleh karena itu, transu OL jumlahnya akan dibatasi. Demikian pula, tarifnya direncanakan ada tarif bawah dan atas, keharusan berstatus badan hukum, aplikasi yang perijinan dan pengontrolan oleh Kemkominfo, merupakan bagian dari revisi yang akan dilakukan Kemenhub terkait," ujarnya.
Revisi tersebut, lanjut Soekarwo, akan menciptakan keseimbangan atau rasa keadilan, yakni yang tertib tidak dikalahkan oleh yang tidak tertib.
Dalam kesempatan melakukan video conference, Soekarwo juga menyampaikan apreasiasinya kepada Pemerintah Pusat, khususnya POLRI, Kemenhub, dan Kemenkoninfo atas penggunaan pendekatan humanis kepada mereka yang lemah, khususnya para sopir transu Kon, dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan keamanan dalam mengatasi masalah sosial. "Negara telah hadir pada mereka yang lemah, yang saat ini memperoleh Rp.25 ribu/hari cukup sulit," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, beberapa usulan materi disampaikan Pakde Karwo. Diantaranya, agar ijin aplikasi untuk didelegasikan dari Kemkominfo kepada Diskominfo Provinsi. Ini dimasukkan agar daerah mengetahui mereka yang tidak memiliki ijin dan sekaligus untuk fungsi pengawasan. Selain itu, jumlah kuota transu OL untuk dibicarakan dengan stakeholder, termasuk para pengemudi transu Kon. "Bagi yang tidak memiliki ijin, agar dilakukan penegakan hukum. Sebab jika tidak dilakukan, pelanggaran tersebut akan menjadi virus anarkis lain " ujarnya. (frd)
Advertisement