Gilang Bungkus Bebas Juni 2024, Diduga Gentayangan lagi di Media Sosial
Terpidana kasus pelecehan seksual dengan modus penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang viral dengan sebutan Gilang Bungkus, diduga kembali melakukan aksi bejatnya, dengan mencari ‘mangsa’ melalui media sosial.
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ishadi Maja Prayitno menjelaskan, Gilang sudah dinyatakan bebas dari jeruji besi sejak bulan Juni 2024 silam.
“Yang bersangkutan (Gilang) sudah bebas dari 24 Juni 2024,” ucap Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis 13 Maret 2025.
Ishadi juga menyebut, mantan mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya itu terakhir dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo Jawa Timur. Sebelum itu, dia juga sempat ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya sebelum digiring ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
“Terakhir (sebelum dinyatakan bebas) ada di Rutan Situbondo,” ucapnya.
Ishadi pun menerangkan, Gilang juga sempat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik. Adapun masa kurungannya dikurangi sebanyak enam bulan.
Meski begitu Ishadi tidak menjelaskan secara detail mengenai pertimbangan pemerintah memberikan remisi kepada Gilang. Padahal, bulan September 2021 silam, dirinya sempat mendapatkan sanksi disiplin saat mendekam Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Hal itu lantaran ia kedapatan menggunakan telepon genggam dari dalam rutan.
“Jumlah remisinya 6 bulan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga kembali beraksi.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu korban berinisial R. Melalui akun media sosial X miliknya @sehitamsabit, ia mengaku telah dihubungi oleh Gilang beberapa hari terakhir.
R mengaku, Gilang mulai menghubunginya setelah keduanya terlibat dalam kompetisi penulisan cerita pendek (cerpen) nasional, Senin 3 Maret 2025. Dari sana Gilang kemudian mengetahui dan mulai mengirim pesan ke akun media sosial Instagram korban. Dengan bahasa yang intimidatif, Gilang akhirnya memaksa meminta nomor WhatsApp R.
“Saya mulai dihubungi tanggal 3 Maret 2025 malam, tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia juga mengikuti kompetisi itu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 11 Maret 2025.
Diketahui, dalam kasus sebelumnya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik.
Ketua majelis hakim, Khusaini menyebut Gilang melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, mantan mahasiswa program studi Bahasa dan Sastra Indonesia FIB UNAIR ini juga diputus bersalah dan melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tana hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021 silam.
Advertisement