Gedung Eks DP3AKB Jember Resmi Dikosongkan, BNN dan KPPG Ajukan Pinjam Pakai
Pemkab Jember memastikan gedung eks Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kini dalam kondisi kosong dan berstatus sebagai aset daerah.
Pasca pengosongan tersebut, dua instansi pemerintah, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), telah mengajukan permohonan pinjam pakai gedung kepada Pemkab Jember.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, menegaskan, pengosongan gedung DP3AKB bukan keputusan mendadak, melainkan konsekuensi dari kebijakan peleburan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan pemerintah daerah.
“Ini kan peleburan. Peleburan dari beberapa organisasi. Sehingga kantor DP3AKB itu memang sudah tidak lagi digunakan oleh OPD tersebut,” ujarnya, Jumat, 9 Januari 2026.
Helmi menjelaskan, seiring peleburan OPD, seluruh fungsi dan personel DP3AKB telah dialihkan ke OPD lain. Urusan perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak kini berada di bawah Dinas Sosial. Sedangkan urusan keluarga berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan.
Dengan perpindahan tersebut, tidak ada lagi aktivitas organisasi maupun personel yang menempati gedung DP3AKB.
“Kalau orangnya sudah tidak ada, berarti aset itu kosong. Secara administrasi dan logika memang sudah kosong,” jelasnya.
Menurut Helmi, kondisi ini membuat gedung eks DP3AKB sepenuhnya berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah sebagai aset Pemkab Jember. Sehingga segala bentuk pemanfaatan harus melalui mekanisme dan kebijakan resmi pemerintah daerah.
“Itu aset Pemda. Pengelolaan aset juga dari Pemerintah Kabupaten Jember. Jadi mau digunakan untuk apa nantinya, itu akan ditentukan oleh kebijakan pimpinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Jember saat ini masih melakukan pendataan dan pemetaan terhadap aset-aset daerah untuk memastikan pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita data dulu, kita petakan aset-aset yang ada. Jadi tidak serta-merta langsung digunakan,” katanya.
Dalam proses pendataan tersebut, Helmi mengungkapkan, dua instansi telah resmi mengajukan permohonan pinjam pakai gedung eks DP3AKB, yakni BNN dan KPPG.
“Sudah ada yang mengajukan pinjam pakai, ada BNN dan KPPG. Itu dua yang masuk ke kami,” ungkapnya.
Meski sudah ada pengajuan, Helmi menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pihak yang akan menggunakan gedung tersebut. Seluruh permohonan masih dalam tahap kajian.
“Masih belum pasti. Kita tampung dulu, nanti akan ditentukan sesuai kebutuhan dan kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Helmi menekankan, prinsip utama Pemkab Jember dalam pemanfaatan gedung eks DP3AKB adalah optimalisasi aset daerah agar tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
“Aset ini harus dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai kosong terlalu lama. Tapi tetap harus sesuai aturan dan kebutuhan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa setiap keputusan pemanfaatan aset akan mempertimbangkan aspek legalitas, urgensi kebutuhan instansi pemohon, serta kepentingan masyarakat luas.
“Tujuannya tetap untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” pungkasnya.
Advertisement