Gandeng Advokat, Polisi Ajak Komunitas Padel Jember Lawan Narkoba Lewat Olahraga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember bersama advokat dari Triple A Lawfirm menggelar penyuluhan anti-narkoba bagi komunitas olahraga padel di Lapangan Padel Eight, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Selasa, 4 November 2025, malam.
Kegiatan tersebut menjadi upaya nyata kepolisian dalam mengajak masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan mengalihkan energi pada kegiatan positif seperti olahraga.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menjelaskan, olahraga bisa menjadi sarana efektif untuk menekan perilaku berisiko di kalangan generasi muda. Daripada menggunakan narkoba, lebih baik menyalurkan energi untuk olahraga padel yang sedang trend saat ini.
“Pada intinya kami mengajak atlet padel ini menyalurkan energi untuk olahraga, bukan narkoba yang justru berdampak negatif bagi diri sendiri dan lingkungan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Naufal juga memberikan edukasi mengenai doping dan bahaya zat stimulan seperti sabu (metamfetamina). Menurutnya, penggunaan sabu oleh atlet dikategorikan sebagai doping terlarang, karena termasuk golongan stimulan yang dapat meningkatkan daya tahan sementara, tetapi sangat berbahaya bagi tubuh.
“Sabu bisa merusak otak dan jantung. Zat itu memacu tubuh bekerja melebihi batas kemampuannya, padahal secara fisik tidak sanggup. Dampaknya fatal bagi kesehatan,” tegasnya.
Selain menjelaskan aspek medis, Naufal juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pengguna narkoba. Naufal memastikan akan memproses hukum setiap tindakan penyalahgunaan narkotika.
Meskipun ada alternatif rehabilitasi bagi pengguna, namun proses tersebut hanya berlaku maksimal tiga kali.
“Kalau tertangkap memakai narkoba golongan satu, ancamannya bisa dua tahun penjara. Pengguna memang korban, tapi kami tetap menegakkan hukum dengan tegas,” ujarnya.
Naufal menambahkan, Satresnarkoba Polres Jember akan terus gencar melakukan sosialisasi ke berbagai komunitas, bukan hanya di cabang olahraga padel.
“Kemarin kami sosialisasi ke komunitas e-sport, sekarang padel. Ke depan, kami siap bekerja sama dengan komunitas lain agar semangat anti-narkoba ini terus menyebar,” pungkasnya.
Sementara itu, Owner Triple A Lawfirm, Alananto, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama tersebut. Alan menilai kegiatan tersebut penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sosialisasi ini bentuk kepedulian kami agar masyarakat, terutama anak muda, terhindar dari narkotika. Kami punya slogan: Arahkan energimu pada olahraga, bukan narkoba,” ujarnya.
Advertisement