Gaji dan THR Belum Dibayar, Ribuan Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia Gelar Unjuk Rasa
Nasib ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Surabaya terkatung-katung. Pasalnya, dana perusahaan senilai kurang lebih sebesar Rp1 triliun yang tersimpan di Prima Master Bank tidak bisa dicairkan, sehingga THR dan gaji Mei 2025 belum dibayarkan perusahaan. Ratusan buruh pun berunjuk rasa di depan kantor bank tersebut, Senin 16 Juni 2025.
Pantauan Ngopibareng.id, lalu lintas di sekitar Jalan Veteran hingga kawasan Jembatan Merah Surabaya sempat lumpuh beberapa saat. Sebab para pekerja tersebut sempat memblokade jalan tersebut.
Sekretaris Jenderal Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat, menjelaskan, mediasi yang dilakukan antara pihaknya dengan direksi Prima Master Bank belum menghasilkan keputusan yang berpihak pada ribuan pekerja.
Pasalnya, Prima Master Bank enggan untuk mencairkan dana PT Pakerin yang tersimpan dalam bentuk deposito karena adanya sengketa antar pemegang saham dari PT Pakerin tersebut.
"Bank Prima tidak bersedia mencairkan dana PT Pakerin untuk membayar karena ketiga pemilik sedang bersengketa. Padahal dari tiga pemilik ini sudah bersepakat bersedia membayar gaji pekerja dengan syarat dana yang ada di Bank Prima dapat dicairkan," ucap Nurudin.
Oleh sebab itu, Nurudin menyatakan bahwa ribuan buruh tersebut akan tetap tinggal di kantor Prima Master Bank sampai terjadi pencairan atas THR dan gaji ribuan pekerja yang hingga saat ini belum jelas realisasi pembayarannya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan, permasalahan itu bermula sejak April 2025. Demonstrasi buruh pertama terkait tunggakan THR dan gaji para pekerja menemui jalan buntu.
Dana PT Pakerin yang tersimpan sekitar Rp1 triliun, berupa deposito di Bank Prima, tak kunjung dicairkan. Alex menegaskan perusahaan sebenarnya mampu membayar THR dan gaji para buruh.
"Masalahnya bukan ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima," jelas Arif.
Arif menyebut, direksi PT Pakerin telah bertemu dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025. Namun, Direktur Bank Prima menyatakan para pemilik PT Pakerin, yakni David SK, Njoo Steven T, dan Henry S, disebut tidak berwenang mencairkan deposito karena jabatan mereka berdasarkan akta 2018 telah demisioner.
Pernyataan ini menghambat pencairan dana untuk THR dan gaji. Padahal, akta perubahan berikutnya yang sah dan tak pernah dibatalkan pengadilan, menyatakan Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berhak mewakili perusahaan untuk mencairkan dana, termasuk di PT. BPR Prima Master Bank.
Manajemen PT Pakerin akan terus berupaya, termasuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian. Mereka mendesak Bank Prima segera mencairkan deposito agar THR serta gaji buruh dapat dibayarkan.
"Harapan kami, permasalahan ini selesai secara damai dan berkeadilan," tutup Alex.
Advertisement