Gagal Restorative Justice, Tujuh Demonstran di Jember Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan proses Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan dalam perkara demonstrasi berujung anarkis. Secara otomatis, sebanyak tujuh tersangka dalam kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, mengatakan, langkah percepatan pelimpahan dilakukan karena secara hukum perkara ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penyelesaian melalui RJ.
“Proses RJ nya tidak bisa kita laksanakan. Karena memang tidak bisa, dan sudah kita limpahkan. Kemarin kita percepat tahap dua, dan kemarin langsung kita limpahkan,” jelasnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ichwan menambahkan, dalam perkara ini terdapat tiga berkas dengan total tujuh tersangka.
“Yang diserahkan ke kami ada tiga berkas, jumlah tersangkanya tujuh orang,” tandasnya
Diketahui, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ada beberapa syarat agar perkara bisa diselesaikan dengan RJ.
Di antaranya, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta perbuatan tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Namun dalam kasus demonstrasi berujung anarkis, tersangka dijerat pasal 160 KUHP, ancaman pidana mencapai enam tahun. Kasusnya termasuk delik terhadap ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga, perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan RJ.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Purcahyono Juliatmoko menyayangkan langkah hukum yang diambil. Ia menilai opsi RJ seharusnya tetap bisa dipertimbangkan sebagai solusi terbaik.
“Kami sebenarnya menyayangkan belum terlaksananya RJ, padahal ada dorongan dari pihak DPRD agar penyelesaian dilakukan secara restoratif,” ujarnya.
Menurut Purcahyono, pihak kejaksaan sebenarnya cukup terbuka terhadap mekanisme RJ. Namun, hambatan justru muncul di tingkat kepolisian.
“Kalau kejaksaan sendiri sebenarnya cukup welcome dengan RJ. Yang belum responsif justru pihak kepolisian,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Negeri Jember, pihaknya menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
“Kami akan melakukan pembelaan sekuat-kuatnya bagi para demonstran agar mereka mendapat tuntutan dan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.