"Kita hari Jumat kemarin sudah melayangkan undangan, kebetulan yang bersangkutan atau terlapornya hadir dan sudah kita mintai keterangan," bebernya. Hamdan menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi bahan pemeriksaan terhadap Endang. Salah satunya terkait pose-pose yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon presiden dan wakil presiden. "Apakah pose tersebut itu atas inisiasi sendiri, ada niatan atau bagaimana. Apakah pose tersebut sebagai wujud dukungan untuk mengkampanyekan salah satu paslon, nanti masih mau kita kaji," ungkapnya. Pengkajian perkara ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 bakal dilakukan selama 14 hari setelah peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2019. Apabila setelah 14 hari unsur permasalahannya masih belum kuat, perkara ini kemungkinan akan dilakukan pleno terlebih dahulu. "Pengakuan (Endang) kebawa suasana. Kalau unsur kampanye nya kuat kita layangkan langsung ke komisi ASN dan ini unsurnya tidak terlalu kuat. Jadi masih perlu pendalaman, mau kita bahas dulu, kita plenokan," tegasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan Endang enggan berkomentar panjang. Wanita berkacamata ini terkesan menghindari awak media dan segera pergi dari Kantor Bawaslu Kota Malang. (umr)