Firli Bahuri Diberhentikan Permanen dari KPK jika Status Terdakwa
Firli Bahuri akan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara permanen jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Firli yang kini tercatat sebagai Ketua KPK nonaktif ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen setelah berstatus terdakwa. "Diberhentikan sementara, statusnya tersangka. Akan diberhentikan tetap bila nanti statusnya terdakwa," ujarnya dikutip pada Kamis 30 November 2023.
Dikatakan Ali Fikri, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Ali menyebut pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
"KPK secara etik lebih tinggi, status diberhentikan sementara ketika tersangka, diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, akses kepada Firli Bahuri itu membawa konsekwensi bahwa yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga ini sementara.
“Jadi aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan (Firli Bahuri) di kantor (KPK) ini,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta dikutip pada Senin 27 November 2023.
Penegasan Nawawi Pomolango ini, menjawab pertanyaan wartawan soal posisi dan keberadan Firli Bahuri setelah untuk sementara tidak menjadi Ketua KPK.
Lebih jauh dikatakan Nawawi Pomolango, kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini, diperlakukan sebagai tamu undangan. “Ya, kedatangannya sebagai tamu undangan,” paparnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Advertisement