Fakta Prostitusi Online di Kebayoran Baru, Korban Dibayar Rp50 Ribu per Tamu
Polsek Kebayoran Baru mengungkap sindikat prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui para korban mendapat uang Rp50 ribu dari muncikari, setiap melayani satu orang tamu.
Muncikari Buron
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu menyatakan pengungkapan prostitusi online tersebut menjadi bentuk dukungan atas program Asta Cita Presiden Prabowo serta bentuk komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.
Polisi menangkap empat tersangka dengan peran yang berbeda-beda sejak Selasa 14 Januari 2025.
Empat tersangka masing-masing berinisial RA, MRC, MR dan R berperan sebagai admin dan juga pengawal dan pengantar.
Sedangkan seorang tersangka berinisial T berusia 19 tahun berperan sebagai muncikari yang menjajakan para korban. T hingga saat ini masih buron.
Korban Terjerat Utang
Polisi menyebut korban prostitusi dieksploitasi dengan jeratan utang. Mereka dijual dari agen lain ke muncikari T untuk dijadikan prostitusi.
Muncikari kemudian menjajakan para korban lewat aplikasi Michat dan menarik tarif antara Rp250 ribu hingga Ep1,5 juta.
Namun upah yang diberikan kepada para korban rata-rata hanya Rp50 ribu untuk setiap tamu.
Muncikari baru akan membayar sebesar Rp3,5 juta bila korban telah mendapatkan 70 tamu.
“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," kata Nunu kepada media.
Lantaran para korban dieksploitasi secara seksual dengan ancaman jeratan utang, polisi pun menggunakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap para tersangka.
Advertisement