Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Fakta Pengasuh Pesantren di Kabupaten Malang Perkosa 5 Santrinya

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus kekerasan seksual kepada santri, M Tamyiz Al Faruq, saat mengikuti sidang putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Kpn di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin, 8 Januari 2024. (Foto: Moh Badar Risqullah/Ngopibareng.id)
Santri Kiai Pengasuh Pondok Pesantren PN Kepanjen Kabupaten Malang Kekerasan Seksual
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas