Fakta Dendam Kesumat Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana, Simpan Amarah Tahunan
Polisi menangkap pembunuh Sandy Permana pada Rabu, 15 Januari 2025. Pelaku, Nanang 'Gimbal' Irawan menyimpan dendam kesumat kepada Sandy sejak menjadi tetangganya, di tahun 2019.
Kronologi Perkenalan Nanang dan Sandy
Nanang 'Gimbal' Irawan telah menjadi tetangga Sandy Permana sejak tahun 2017. Keduanya tinggal di kompleks perumahan yang sama di Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Perseteruan keduanya bermula di tahun 2019. Saat itu, Sandy Permana mempersiapkan tenda untuk pernikahannya.
Sandy yang membangun tenda di pekarangan rumah, menebang pohon milik Nanang Gimbal tanpa seizinnya.
Meski tak menegur, Nanang pun merasa sakit hati sejak saat itu. Keduanya kemudian tak pernah saling tegur sapa.
Pada tahun 2020, Nanang menjual rumahnya dan menyewa rumah lain di kompleks sekitar tempatnya tinggal, tepatnya di Blok H5.
Perseteruan di Rapat RT
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di depan awak media Kamis 16 Januari 2025 menyebut jika keduanya kembali terlibat perseteruan di tahun 2024.
Saat itu keduanya hadir dalam rapat RT yang membahas tentang perselingkuhan warga. Dalam rapat korban terlibat adu mulut dengan istri ketua RT bahkan hingga beteriak.
Pelaku saat itu mengingatkan agar korban tidak berteriak. "Nggak usah teriak-teriak, biasa aja," kata Wira mengulang perkataan Nanang saat itu.
Ucapan pelaku kemudian dibalas dengan emosi oleh korban. "Lo bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan," kata korban.
Keesokan harinya, istri Nanang, Yulianti mendapat somasi dari Sandy. Isinya tuduhan bahwa Nanang hendak menyerangnya saat rapat. Saat itu tersangka tidak menanggapi namun kebenciannya semakin banyak terhadap korban.
Pembunuhan Sandy
Puncaknya terjadi pada Minggu 12 Januari 2025. Pagi itu sekitar pukul 06.30, Sandy Permana melintas di depan rumah pelaku sambil mengendarai motor listriknya.
Sedangkan pelaku saat itu dalam pososi duduk memperbaiki motor di depan rumahnya. Ketika melintas di depan pelaku, korban kemudian meludah dan memberikan tatapan sinis pada pelaku.
Tindakan itu membuat emosi Nanang memuncak. Ia segera berlari ke kandang ayam di samping rumah dan mengambil sebilah pisau di dapur.
Nanang berlari mengejar Sandy dan kemudian menikamnya berkali-kali di bagian perut, leher, pelipis, kepala juga dada.
Posisi Sandy yang masih di atas motornya sempat berupaya membela diri dan berlari. Namun pelaku mengejar dan menusuk punggung korban sebanyak sekali hingga Sandy terjatuh dari motor.
Dijerat Pasal Berlapis
Sandy Permana dengan berlumuran darah berlari mencari pertolongan sedangkan Nanang kabur ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah mengendarai motor Honda Fit miliknya.
Motor kemudian ditinggal di persawahan dan Nanang kabur dengan menumpang truk beberapa kali hingga sampai di Karawang, Jawa Barat.
Selama kabur Nanang memotong rambutnya untuk mengelabui pencarian petugas. Namun petugas berhasil menangkap Nanang di Karawang, Jawa Barat pada Rabu, 15 Januari 2025 siang.
Nanang dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan pembunuhan. Polisi belum menemukan motif perencanaan melainkan tindakan spontan untuk menyakiti Sandy.
Yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Advertisement