Empat Hari Sembunyi, Pembacok Bapak dan Anak di Situbondo Ditangkap di Tapen Bondowoso
Pelaku pembacokan bapak dan anak di Situbondo berinisial SL, 46 tahun, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Sebelumnya dia kabur selama empat hari. Pria warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo ini ditangkap di tempat persembunyian di Desa/Kecamatan Tapen, Bondowoso.
"Pelaku pembacokan bapak dan anak berinisial SL ditangkap di rumah saudaranya di Tapen Bondowoso pada Jumat, 25 Juli 2025 malam, tanpa ada perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Sabtu ,26 Juli 2025.
Dalam penangkapan pelaku SL, sambung Agung Hartawan, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti. Diantaranya, senjata tajam celurit, sepeda motor pelaku, topi, dan ponsel.
"Pelaku SL dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Situbondo. Pelaku SL sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka SL melakukan pembacokan terhadap tetangga sendiri bapak dan anak berinisial SY, 50 tahun dan ED, 36 tahun, Selasa, 22 Juli 2025 malam. Tersangka SL membacok menggunakan Sajam celurit di depan rumah korbannya.
Akibat pembacokan, korban SY luka robek bahu kiri dan ED luka robek dada kiri. Kedua korban menjalani perawatan intensif di RSUD Asembagus. Sedangkan, tersangka SL melarikan diri usai melakukan pembacokan.
Advertisement