Edarkan Sabu, Mahasiswa Pantura Lamongan Ditangkap Polisi
Satu lagi warga pantura Lamongan, ditangkap anggita Satnarkoba Polres Lamongan karena kedapatan mengedarkan sabu. Yakni, KAR, 25 tahun, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. Pria berstatus mahasiswa ini ditangkap ketika hendak transaksi dengan seseorang di salah satu bengkel di Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan.
"Lokasi transaksi yang dipilih terbilang aman. Tapi sebelumnya berhasil membuntuti pelaku," tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, Jumat 14 Februari 2025.
Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Ipda Hamzaid, berawal dari anggota Satnarkoba yang sedang berpatroli di wilayah pantura, beberapa hari sebelumnya.
Ketika petugas sedang melakukan penyelidikan di sebuah warung kopi mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda asal Desa Kemantren dicurigai bermain-main narkoba. :Informasi itu dilengkapi dengan ciri-ciri pelaku dan kebiasaannya mangkal," imbuhnya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah sasaran diyakini sebagai langsung dibuntuti, dan akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan menjelang Maghrib.
Saat ditangkap pelaku tidak mengelak. Apalagi ketika digeledah petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Barang bukti berupa satu klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus bekas rokok. Selain itu, satu timbangan elektrik satu bendel plastik klip kosong dan satu unit handphone merek VIVO warna putih. "Pelaku dan barang bukti langsung diangkut ke Polres Lamongan. Kasusnya masih dikembangkan," tandas Ipda Hamzaid.
Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement