Edarkan Obat Terlarang, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Pesanggaran mengamankan seorang pria berinsial HS, 32 tahun. Pris warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Maskur, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayahnya.
"Kami mendapat informasi bahwa rumah terduga pelaku kerap menjadi tempat jual beli obat terlarang,” jelasnya, Selasa, 9 September 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan seorang remaja berinisial ACK, 18 tahun, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 siang. Dia diketahui telah membeli obat daftar G sebanyak 10 butir yang dikemas dalam plastik klip dari tersangka. Pengembanganpun dilakukan.
"Selanjutnya remaja tersebut langsung kita bawa ke rumah terduga pelaku dan dia mengakui bahwa telah menjual obat terlarang itu kepada ACK seharga Rp40 ribu per paket," jelasnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 740 butir obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl atau pil trex. Obat yang seharusnya tidak dijual bebas itu bahkan sudah dikemas dalam plastik klip dan siap diedarkan.
Polisi juga menemukan sebuah tas warna oranye, toples, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Barang-barang tersebut telah disita sebagai barang bukti.
"Ratusan butir obat keras tersebut ditemukan di dalam lemari dan kamar terduga pelaku. Seluruhnya kita amankan di Mapolsek," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, HS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Advertisement