E-Book dan Software Bakal Kena Bea Masuk
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan barang digital (digital goods) dan barang tidak berwujud (intangible goods) yang dikirim melalui transmisi elektronik bisa dikenakan bea masuk, itu artinya e-book, Software, mengunduh lagu, dan lainnya. Aturan ini akan masuk dalam peraturan besar e-commerce.
"Apakah itu bentuk barang, bentuk buku, itu kita tidak mau terikat. Jadi kita boleh kenakan bea, dan itulah kesepakatan yang dicapai pada waktu di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," kata Enggartiasto, Kamis, 4 Januari 2018.
Posisi itu, lanjut dia, sesuai dengan sikap Indonesia di WTO yang tidak menginginkan barang digital dan barang tidak berwujud termasuk di dalam impor yang tidak dikenakan bea.
"Artinya terserah kebijakan masing-masing negara, itu dulu. Saya tidak ingin diikat bahwa ke dalam yang tidak dikenakan bea, dan itu sudah setuju," ucap Enggartiasto.
Mengenai kapan penerapan pengenaan bea masuk untuk barang digital dan barang tidak berwujud yang dikirim melalui transmisi elektronik, Menteri Perdagangan menyerahkan keputusan itu kepada Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku pihaknya sedang membahas mengenai kebijakan bea masuk tersebut dalam kaitannya dengan skema perdagangan elektronik (e-commerce).
"Kami akan mencoba melihat finalisasinya dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mestinya yang dikenai tidak hanya intangible, tetapi tangible (berwujud) juga. Kami akan coba finalisasi lagi," ucap Mardiasmo. (ant)
Advertisement