Dukung Efisiensi, Pemkot Surabaya Mulai Terapkan 7,5 Jam Kerja Efektif dan WFA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi mengenai fleksibilitas kerja untuk mendukung efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat. Salah satu poin adalah terkait kegiatan operasional di kantor efektif hanya berlangsung 7,5 jam.
SE bernomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, perihal Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja tersbut ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan.
Ikhsan mengeluarkan kebijakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya menerapkan fleksibilitas waktu dan lokasi bekerja alias work from anywhere (WFA).
"Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan waktu kerja paling sedikit 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari," ucap Ikhsan dalam SE tersebut, Sabtu 22 Februari 2025.
Oleh karena itu, dalam SE tersebut, Ikhsan pun mengimbau agar para ASN bisa menyelesaikan tugas hariannya di luar kantor. Hal tersebut dalam rangka efisiensi anggaran dan efektifitas kinerja.
"Sehubungan dengan fleksibilitas kerja tersebut, dimohon kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) menginventarisasi tugas yang dapat dilaksanakan di luar kantor dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja," ujarnya.
Lalu, segenap Kepala PD juga diminta untuk terus mengingatkan ASN jajarannya agar tetap menjaga berkomunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja selama melakukan fleksibitas bekerja.
"Tetap menjaga komunikasi secara terbuka dan teratur dengan atasan dan rekan kerja. wajib merespon pesan singkat, telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja," ujarnya.
Selanjutnya, ASN juga diminta untuk melaporkan langsung hasil tugas dan pekerjaan yang sudah diberikan kepada pimpinan.
"Mencatatkan waktu mulai kerja dan waktu pulang kerja, melalui aplikasi kehadiran, presensi online Kantorku sesuai jam kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya," jelasnya.
Advertisement