Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT. RSM Tuban Ditahan
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) resmi ditahan.
Kedua tersangka adalah HK dan AAJ. HK merupakan mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018, sedangkan AAJ merupakan mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018.
Kedua orang tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban dengan kawalan ketat dari aparat TNI. Sebelum dibawa ke Lapas untuk ditahan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
"Kami bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Tuban telah menetapkan tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap AAJ dan HK," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, Senin 17 Februari 2025.
Yogi menuturkan, penahanan terhadap HK dan AAJ di Lapas Tuban ini dilakukan sementara selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan. "Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Yogi.
Disinggung terkait kedua tersangka sempat mangkir dua kali dari panggilan tim penyidik. Yogi menegaskan, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan ada kedukaan serta sedang berada di lokasi jauh dari Tuban.
"Keduanya kooperatif, kemarin tidak memenuhi panggilan tim penyidik karena alasan kedukaan dan yang satunya karena alasan berada di Sumatera," tegasnya.
Sementara itu, Penaset Hukum tersangka, Arina Jumiawati berharap proses hukum terhadap kasus ini berjalan dengan baik dan klienya sehat. "Harapan prosesnya berjalan baik dan klienya sehat, karena klienya juga kooperatif," harap Arina.
Sebatas diketahui, berdasarkan hasil dari penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha BUMD PT. RSM.
Diantaranya, laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan dari Laporan Ahli Penghitung Kerugian Negara, total kerugian negara atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 sebagai BUMD Tuban yaitu sebesar Rp2,6 miliar.
Advertisement