Dua Tahun Lebih, Operator dan Pengawas SPBU di Jember Jual Solar Secara Ilegal
Dua operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Rambipuji, Jember, berinisial AKB (34) dan AK (28), bersama seorang pengawas SPBU berinisial AA (39) asal Bali, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik bisnis solar ilegal yang telah berlangsung sejak 2023.
Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Solar Bersubsidi
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait cepat habisnya stok solar di SPBU Kecamatan Rambipuji. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Dengan mengantongi bukti yang cukup, Satreskrim Polres Jember melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka pada Senin, 10 Maret 2025. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua operator SPBU, kemudian diikuti dengan penangkapan pengawas SPBU.
Saat diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka memanfaatkan barcode My Pertamina milik konsumen yang tertinggal di SPBU untuk melakukan transaksi ilegal. Setidaknya, terdapat delapan barcode yang mereka gunakan untuk membeli BBM bersubsidi secara tidak sah.
Keuntungan Besar dari Penjualan Ilegal Solar
Dengan menggunakan barcode My Pertamina yang bukan milik mereka, para tersangka dapat membeli hingga 19 jeriken solar per hari dengan kapasitas total 475 liter. Solar tersebut dibeli dengan harga subsidi Rp6.800 per liter dan kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp7.800 per liter. Lokasi SPBU yang hanya berjarak 200 meter dari rumah mereka memudahkan aksi ilegal ini berlangsung tanpa kecurigaan.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis, 27 Maret 2025.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara dapat diminimalisir. Kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya.
Advertisement