DPRD Nilai Kebijakan WFH ASN Tidak Relevan Diterapkan di Surabaya
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan edaran yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas ini ditempuh sebagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus balik lebaran 2024.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, kebijakan WFH ini sebenarnya hanya relevan diterapkan di kota megapolitan seperti Jakarta, namun tidak untuk Kota Surabaya.
"Saya melihat kebijakan tersebut relevan diberlakukan bagi ASN yang bekerja dan berkantor di Jakarta, agar mampu mengurai kepadatan arus balik ke ibukota," ujarnya, Selasa 16 April 2024.
Politikus Partai Golkar ini juga menjelaskan, alasan mengapa kebijakan WFH ini tidak relevan untuk para ASN di Kota Surabaya karena kondisi arus balik menuju Kota Pahlawan tidak padat dan merambat seperti di Jakarta.
"Banyak sektor di Surabaya yang sudah kembali beraktivitas pasca libur lebaran, sehingga pelayanan terhadap publik harus tetap berjalan optimal," tegasnya.
Oleh karena itu, Arif berharap kebijakan WFH yang ditelurkan Kemen PAN-RB ini tidak serta-merta diterapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
"Saya berharap Pemkot Surabaya tidak memberlakukan kebijakan tersebut terhadap seluruh ASN yang ada di Surabaya, sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat Surabaya di sektor swasta yang sudah kembali beraktivitas pasca liburan Idul Fitri," tegasnya.
Terpisah, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjamin para ASN yang mengajukan WFH bukan dari bagian pelayanan publik. Mereka yang bekerja dalam sektor tersebut harus segera melakukan pelayanan setelah libur lebaran. "Pelayanan publik, bagian perizinan, puskesmas, kelurahan, dan kecamatan tidak ada yang WFH," jelas Eri.
Advertisement