DPR Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Peserta PBI Nonaktif
Rumah sakit tidak boleh menolak peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) Non Aktif BPJS. Hal itu berdasar ketetapan DPR RI guna memastikan masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan di rumah sakit. Aturan ini berlaku nasional dan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien PBI yang terdampak pemadaman data sementara.
Dengan penetapan masa jeda ini, masyarakat diminta tidak panik apabila status PBI muncul nonaktif di aplikasi BPJS Kesehatan. Selama tiga bulan evaluasi berlangsung, seluruh rumah sakit wajib menerima pasien PBI tanpa kecuali. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola data bantuan sosial sekaligus memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terjamin.
“DPR RI sudah memutuskan jeda tiga bulan bagi seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan agar tetap dapat berobat di semua rumah sakit. Bila ada rumah sakit yang menolak, mereka akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani. Menurut Irma seusai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026) tidak ada rumah sakit yang diperkenankan menolak pasien PBI yang masa kepesertaannya tengah dalam proses evaluasi.
Selain itu Irma menilai masa jeda ini harus dimaksimalkan pemerintah untuk melakukan pembenahan total atas Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebab lanjutnya, perbaikan data menjadi kunci agar penerima PBI benar-benar tepat sasaran. Dalam kesempatan tersebut Irma meminta Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data hingga ke tingkat desa melalui mekanisme rapat desa dan berita acara resmi.
“Penetapan penerima PBI harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Dengan verifikasi yang benar, masyarakat yang berhak tidak akan lagi terhapus dari kepesertaan seperti yang terjadi sekarang,” tambahnya.
Komisi IX Soroti Kekacauan Data: Banyak Warga Miskin Justru Terhapus
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyoroti perbedaan data sosial yang menyebabkan peserta berhak justru dinonaktifkan. Politisi PKB ini mengatakan bahwa masa jeda tiga bulan adalah waktu untuk memastikan seluruh data sosial ekonomi berada pada posisi yang akurat. “Ini bukan pengurangan anggaran. Ini soal penyesuaian data. Masyarakat harus diberi tahu dengan baik, terutama mereka yang kepesertaannya diputus,” tegasnya.
Menurut data yang dibahas dalam rapat gabungan Komisi IX, banyak warga masuk kategori Desil 1–5—kelompok termiskin—yang belum tercatat sebagai penerima PBI. Sebaliknya, ditemukan warga Desil 6–10 hingga non-desil yang justru masih terdaftar sebagai penerima bantuan. “Yang seharusnya dinonaktifkan adalah kelompok desil 6 sampai 10 dan non-desil. Tetapi yang terjadi justru masyarakat desil 1–5 ikut terhapus. Ini harus diperbaiki,” tegas Nihayatul.
Komisi IX juga mendesak seluruh lembaga terkait—mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan untuk berkolaborasi membenahi data PBI secara menyeluruh dengan target tiga bulan ke depan data sudah sinkron. Selain itu masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan kembali memperoleh akses jaminan kesehatan tanpa hambatan.
Penulis: Nurul Huda