DPR Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Menjadi Hak Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan terebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Nusantara II, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. Persetujuan itu merupakan hasil pembahasan panjang serta proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI yang melibatkan seluruh fraksi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keuangan Haji, Abidin Fikri, revisi regulasi ini akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah. “Persetujuan Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi jemaah,” ujarnya
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan kemudian menjelaskan bahwa perubahan UU diperlukan untuk menjawab tantangan dan kompleksitas pengelolaan dana haji yang terus berkembang. Untuk itu, lanjutynya, regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengelola dana haji. Dalam keterangannya, Abidin menegaskan bahwa revisi undang-undang ini membawa misi besar. Salah satunya memastikan asas keadilan bagi seluruh jemaah haji.
Menurutnya Pengelolaan dana yang lebih baik, menjadi syarat utama agar manfaat yang diterima calon jemaah semakin proporsional dan transparan. Abidin menambahkan bahwa selama ini beberapa dinamika terkait penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan publik. Harapannya dengan adanya perubahan regulasi, potensi persoalan mampu diminimalisir, dan pelayanan kepada jemaah dapat berjalan semakin optimal.
Setelah disetujui sebagai usul inisiatif, DPR menunggu pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar dimulainya pembahasan tingkat selanjutnya. Abidin menegaskan bahwa Komisi VIII akan mendorong percepatan proses legislasi ini.
“Kami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini penting untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DPR mempertegas komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji diharapkan menjadi fondasi baru dalam pengelolaan dana jemaah yang lebih profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Situasi Geopolitik Global Jadi Perhatian DPR
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tetap memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan aman. Puan melihat kondisi geopolitik dunia tengah mengalami berbagai dinamika dapat memengaruhi faktor keselamatan dan kenyamanan jemaah. Untuk itu, lanjutnya penting adanya mitigasi sejak dini.
“Dalam situasi geopolitik global seperti sekarang, hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji harus tetap dimaksimalkan pelaksanaannya, tetapi semua pihak terkait juga perlu melakukan evaluasi, mitigasi, dan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi,” ujar Puan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR.
Untuk itu Puan menilai pemerintah, DPR dan seluruh pemangku kepentingan harus terus meningkatkan koordinasi terkait penyelenggaraan haji. Salah satunya adalah evaluasi rutin. Menurut Puan hal ini menjadi kunci untuk mengantisipasi segala potensi risiko, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan logistik jemaah. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR melalui komisi terkait akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan situasi global saat ini. Pengawasan tersebut, kata Puan, merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan jemaah mendapatkan pelayanan terbaik.
Selain itu Puan juga mengingatkan bahwa semua persiapan teknis maupun strategis harus disusun secara matang. “Yang terpenting adalah bagaimana keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia tetap terjamin sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement