Ditangkap Saat Pesta Sabu, Plt Kades di Situbondo Coba Kabur dari Kantor Polisi
Seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa (Plt Kades) di Situbondo, Jawa Timur ditangkap anggota Polsek Mlandingan. Ia kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu bersama 2 temannya.
Pelaku berinisial HF merupakan Plt Kades Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan. Dua teman pesta sabu HF berinisial MR dan AZ, warga Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan.
Pesta sabu kedapatan polisi tersebut berlangsung di rumah salah satu pelaku MR di Desa Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Senin 20 Januari 2025. HF bersama MR dan AZ ditangkap dan langsung diamankan ke Polsek Mlandingan.
"Dari penangkapan HF, MR, dan AZ, juga disita barang bukti, diantaranya alat isap sabu, sisa sabu di pipet, HP, dan mobil Ayla warna hitam," kata Kapolsek Mlandingan, AKP Zubaidi, Selasa 21 Januari 2025.
Namun, HF sempat membuat ulah saat ditangkap dan diamankan di Mapolsek Mlandingan. Ia mencoba kabur dengan berpura-pura keluar mapolsek menelepon perangkat desa, saat polisi memerika MR dan AZ
"Tapi, tidak lama kemudian HF kembali menyerahkan diri ke mapolsek diantar kerabat keluarganya.Saat ini, tiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek Zubaidi.
Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno membenarkan Polsek Mlandingan menyerahkan proses hukum Plt Kades Sumberanyar dan 2 temannya tertangkap pesta sabu ke Satresnarkoba Polres Situbondo. Penyidik Satresnarkoba Polres juga masih proses pemeriksaan intensif terhadap tiga pelaku.
"Perbuatan tiga pelaku bisa dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp 8 miliar," kata AKP Sutrisno, Selasa 21 Januari 2025.
Advertisement