Dijadwalkan Jadi Saksi Andi Narogong, Setya Novanto Tak Hadir
Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017. Namun Novanto masih perlu istiharat selama masa pemulihan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Dia mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan persidangan hari ini karena sesuai aturan dokter, kliennya harus menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu minggu.
"Saya belum dapat informasi soal itu. Yang pasti kondisi beliau sekarang ini masih bed rest, dalam proses pemulihan," kata Fredrich.
Novanto meninggalkan RS Premier Jatinegara pada Senin, 2 Oktober 2017, tiga hari setelah memenangkan putusan Praperadilan. Sebelumnya, Novanto dibawa ke rumah sakit itu pada Senin, 18 September 2017, karena mengidap pengapuran jantung dan sinus.
Politikus Golkar ini pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan surat dakwaan, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Ia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Dalam persidangan terdahulu, Setnov membantah keras menerima uang tersebut. Ia juga mengaku mengenal Andi hanya untuk urusan pembuatan kaos.
Selain Setnov, jaksa juga memanggil sejumlah saksi yakni mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dirjen Dukcapil Kemdagri Zudan Arif, pimpinan konsorsium PT Astra Graphia Yusuf Darwin Salim, pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, dan anggota tim teknis proyek e-KTP Kristian Ibrahim.
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Beberapa nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah.
Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, termasuk Setnov. Namun Setnov tak lagi menjadi tersangka usai memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (kuy)
Advertisement