Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Digugat Klinik Kecantikan, Warga Surabaya Dituntut 1 Tahun Bui

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus pencemaran nama baik sebuah klinik, Stella Monica saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)
Pencemaran nama baik UU ITE PN Surabaya Surabaya
Like

Advertisement

Andhi Dwi Setiawan Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title