Digugat Eks Karyawan PT Kertas Leces, Menkeu Tidak Hadir
Sidang perdana gugatan perdata eks karyawan PT Kertas Leces (PTKL), Kabupaten Probolinggo digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025. Namun pada sidang ini, tergugat yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak hadir. Menkeu hanya diwakili dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua perempuan yang mengaku sebagai utusan dari Kemenkeu hadir mewakili tergugat. Namun saat diminta menunjukkan surat kuasa resmi, keduanya tak dapat memperlihatkan dokumen pendukung maupun identitas yang sah. Majelis hakim pun memutuskan menolak kehadiran mereka dan memerintahkan untuk keluar dari ruang sidang.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Sahat Poltak Siallagan dari Kantor Hukum ENP & Rekan, langsung menegaskan keberatan di hadapan hakim.
“Ini forum hukum. Kalau tidak ada surat kuasa, kehadiran mereka tidak sah. Kami minta majelis menegakkan aturan peradilan,” kata Sahat.
Majelis hakim, kata Arham, kemudian menunda sidang hingga 11 November 2025. Hal itu untuk memberi waktu kepada pihak tergugat menghadirkan perwakilan resmi yang diakui secara hukum.
Hal senada diungkapkan Mohammad Arham, salah satu pengacara dari Kantor Hukum ENP & Rekan. Selain advokat, Arham merupakan eks karyawan PTKL. Arham yang menjadi juru bicara paguyuban eks karyawan PTKL mengaku kecewa.
"Rombongan kami satu bus jauh-jauh dari Probolinggo ternyata Pak Menkeu Purbaya tidak hadir dalam sidang," katanya.
Hal senada diungkapkan koordinator eks karyawan, Guntur Surono. Dikatakan rombongan eks karyawan datang ke Jakarta dengan biaya sendiri.
"Sebagian bahkan harus berutang, demi memperjuangkan hak-hak mereka yang belum terselesaikan sejak PT Kertas Leces tutup operasi," ungkapnya.
Para eks karyawan PTKL berharap, Menkeu Purbaya bisa datang pada sidang berikutnya, 11 November 2025 mendatang.
"Kalau tidak bisa hadir angsung, Pak Purbaya bisa mengutus perwakilan yang sah," kata Arham.
Advertisement