Digerebek Suami Sah, Pasangan Selingkuh di Jember Terancam Pidana
MS, perempuan asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang, Jawa Timur, kepergok selingkuh di sebuah hotel di Kecamatan Gumukmas, Jember, Kamis, 10 Februari 2022 pukul 19.30 WIB. Perselingkuhan perempuan 32 tahun itu terungkap setelah suaminya berinisial SG melakukan penggerebekan. Pria 35 tahun itu didampingi adik ipar dan kepala desa setempat.
Penggerebekan itu sempat membuat heboh sejumlah pengunjung hotel yang terletak di wilayah hukum Polsek Gumukmas. Beruntung aksi penggerebekan itu tidak sampai menimbulkan aksi kekerasan. Petugas pengamanan hotel bergerak cepat mengantisipasi hal itu.
MS ditemukan di kamar 03 bersama pria lain yang diketahui berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Lumajang. Pasangan selingkuh itu kemudian digiring ke Polsek Gumukmas.
"Istri saya keluar rumah tanpa pamit pada hari Kamis. Ia diketahui sudah tidak ada di rumah," kata SG, Jumat, 11 Februari 2022.
Ternyata MS bersama pria idamannya itu pergi ke Hotel Grand Gumukmas. Mereka check in sejak Kamis, 10 Februari 2022 pukul 12.15 WIB. Meskipun mereka bukan pasangan yang sah ternyata dengan mudah bisa menyewa kamar di hotel itu. Mereka memilih kamar nomor 03.
Setelah mengetahui bahwa istrinya sedang berada di hotel, SG mengajak adik iparnya serta kepala desa setempat melakukan penggerebekan ke hotel itu.
Sementara Kepala Desa Sukorejo, Isnihuda membenarkan bahwa perempuan yang kepergok bersama pria lain di kamar hotel itu merupakan warganya. Kemudian mereka melakukan musyawarah dan memutuskan menyerahkan MS dan pria idamannya itu ke polisi.
“Setelah berunding, suami dari MS memutuskan kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya dibawa ke ranah hukum,” kata Isnihuda.
Kades perempuan itu juga meminta pihak hotel agar selektif menerima tamu hotel. Sebab jika tidak, hotel tersebut nantinya bisa dinilai sebagai tempat prostitusi.
Sedangkan Kaposek Gumukmas, AKP Subagiyo dikonfirmasi terpisah membenarkan peristiwa penggerebekan pasangan selingkuh oleh suami sah. Karena TKP penggerebekan itu berada di wilayah hukum Polsek Gumukmas, maka proses hukum lebih lanjut terhadap pasangan selingkuh itu ditangani Polsek Gumukmas.
“Terduga pelaku sementara ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan. Pasangan ini bisa diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” kata Subagiyo.
Advertisement