Diana Tersangka Penggelapan Ijazah, Armuji: Terbukti, Omongannya Plin-Plan
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, angkat bicara pasca penetapan bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan ijazah mantan karyawan.
Armuji mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Polda yang melakukan penegakan hukum. Ia pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menemukan 108 ijazah mantan karyawan yang ditahan.
"Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya," ungkap pria yang akrab disapa Cak Ji itu saat ditemui usai Parade Surabaya Vaganza di Balai Pemuda, Surabaya, Minggu 25 Mei 2025.
Dengan itu, ia mengatakan, bahwa upaya yang ia lakukan sejak awal untuk membantu warga terbukti benar terdapat penyimpangan yang dilakuan tersangka.
"Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin plan," ujarnya.
Bahkan, ia pun mengaku senang karena upayanya ini menjadi atensi pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan agar seluruh perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat berharga karyawan yang sudah keluar.
Dikabarkan sebelumnya, Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah karyawan, Jumat 23 Mei 2025.
"Saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka," ungkap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Kamis 22 Mei 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi, kemudian penemuan barang bukti berupa 108 ijazah dan juga surat serah terima ijazah.
Atas tindakannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannnya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Advertisement