Di Malang, KPK Ingatkan Pengusaha Perumahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pengembang perumahan di Malang untuk menjauhi potensi tindak pidana korupsi. Bentuknya dengan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.
"PSU yang belum diserahkan, dapat berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan aset pemerintah, dan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam acara Penyerahan PSU di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 7 Oktober 2020.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Malang, pada periode 1991-2019, hanya ada 17 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang, dan sudah dinyatakan sebagai aset resmi milik daerah.
Sementara, pada akhir 2019 hingga saat ini, sudah ada 57 pengembang perumahan yang berkomitmen untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Malang. Dari 57 pengembang tersebut, sepuluh diantaranya telah menyerahkan PSU.
Lili berharap, para pengembang tersebut bisa segera menyerahakan PSU kepada pemerintah daerah. "Mudah-mudahan ada itikad baik, dan pemerintah daerah juga menggandeng teman-teman Korwil KPK untuk pelaksanaan, dan mempersiapkan langkah lanjutan," kata Lili.
Ia juga meminta agar kepala daerah dan masyarakat aktif pada saat ada pengembangan kawasan perumahan. Sebelum mengajukan perizinan, para pengembang para perangkat daerah diharapkan bisa melakukan pengawasan. "Saya menyarankan, sebelum pengembang ini mengajukan berbagai perizinan, ada pengawasan dari pemerintah," katanya.
Dalam kesempatan itu, ada seluas 14.211,3 meter persegi PSU yang diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Malang. Penyerahan tersebut, dilakukan oleh sepuluh pengembang perumahan yang ada di Kota Malang.
Advertisement