Sopir Mau ODOL Ditertibkan Asal Ada Regulasi Tarif Logistik yang Jelas
Ribuan sopir truk melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis 19 Juni 2025 sore. Pantauan Ngopibareng.id, masa aksi tiba dengan kendaraan truk pukul 16.00 WIB. Tampak berbagai spanduk, hingga aksi membawa dua keranda dan membawa bendera sepanjang 1.200 meter dilakukan para massa aksi.
Mereka kemudian menyuarakan berbagai aspirasinya dan menuntut untuk pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk sama-sama mencari solusi terbaik.
"Kami menuntut untuk menghentikan operasi ODOL (Over Dimension/Overloading) karena sebenarnya Indonesia belum mampu untuk menerapkan ODOL," kata Angga Firdiansyah selaku Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan regulasi yang jelas terkait tarif minimal angkutan logistik. Selama ini, sopir angkutan sendiri menyesuaikan dengan kebutuhan ekonominya.
"Sejauh ini tarifnya tidak bisa ditentukan. Selama ini tarif yang ada kesepakatan antara driver dan pemilik barang. Hal ini karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur tarif. Sedangkan teman-teman yang muat ODOL itu memenuhi kebutuhan industri dan kebutuhan pasar," ujarnya.
Sedangkan apabila para sopir tidak memuat maka tidak ada penghasilan yang tentunya semakin memberatkan kondisi ekonomi para sopir.
Angga mengaku bahwa tuntutan tersebut sebenarnya sudah disampaikan pada saat demo tahun 2022 lalu. Hanya saja, tidak ada perubahan yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin mempersulit para sopir karena harga bahan pokok naik sementara penghasilan menurut.
"Dampaknya banyak soal ini. Karena dari perusahaan tidak ada, tetap semua sopir. Dari mulai klaim barang, ada kerusakan barang, itu pun tetap sopir yang bertanggung jawab. Ada kehilangan barang, tetap sopir yang bertanggung jawab. Seperti itu," ungkap Angga.
Karena itu, dalam aksi kali ini pihaknya sengaja membawa keranda bermakna matinya keadilan bagi sopir. Pihaknya juga akan mengancam untuk menginap di depan Kantor Gubernur Jatim apabila tidak ada keputusan yang sesuai dengan harapan.
Negara-negara yang sudah Menerapkan Tarif Logistik
Beberapa negara yang sudah menetapkan tarif logistik secara terstandar atau teregulasi dan berhasil membuat sistem angkutan logistik menjadi lebih tertib dan efisien antara lain:
Singapura
Tarif logistik dan pelabuhan sangat transparan, diatur oleh pemerintah melalui berbagai lembaga seperti Maritime and Port Authority of Singapore (MPA).
Sistem logistiknya sangat digital dan terintegrasi (menggunakan National Trade Platform), sehingga pengangkutan barang menjadi efisien dan tidak bisa dimark-up sembarangan.
Truk logistik hanya boleh beroperasi di jam tertentu, dan dilengkapi dengan GPS dan e-permit.
Korea Selatan
Pemerintah Korea Selatan melalui Ministry of Land, Infrastructure and Transport (MOLIT) telah menerapkan tarif batas bawah dan atas untuk angkutan barang.
Ada sistem "Safe Trucking Freight Rate System" yang menjamin upah minimum pengemudi angkutan barang serta menekan praktik dumping tarif.
Logistik Korea Selatan sangat disiplin karena integrasi platform logistik digital dan sanksi tegas atas pelanggaran.
Jepang
Jepang menetapkan tarif logistik melalui asosiasi dan pengawasan pemerintah, termasuk sistem cost-based pricing.
Pengaturan rute dan jadwal distribusi logistik sangat disiplin, bahkan angkutan barang dilarang beroperasi di area tertentu pada jam sibuk.
Penggunaan teknologi otomatisasi dan digitalisasi membuat distribusi barang efisien dan minim konflik tarif.
Tiongkok
Tiongkok melalui National Development and Reform Commission (NDRC) dan Ministry of Transport mengatur tarif logistik, terutama untuk angkutan darat dan multimoda.
Mereka menggunakan sistem e-logistics dan big data untuk mengatur lalu lintas logistik dan menertibkan biaya distribusi.
Diterapkan juga pembatasan beban muatan, tarif tol logistik khusus, dan jalur logistik tersendiri.
Jerman
Tarif logistik diatur melalui standar Uni Eropa dan Bundesamt für Güterverkehr (BAG).
Truk logistik diwajibkan menggunakan Toll Collect System, sehingga tarif penggunaan jalan tol otomatis dan transparan.
Sistem pengawasan digital berbasis satelit menjamin kedisiplinan dalam pengangkutan barang dan mencegah manipulasi tarif.
Kesimpulan:
Negara-negara tersebut telah menentukan tarif logistik atau membuat sistem pengaturan tarif dan angkutan yang tertib lewat:
Standarisasi biaya angkut/logistik oleh negara atau asosiasi resmi.
Sistem digital/logistik platform yang transparan dan terintegrasi.
Regulasi jam operasional dan pengawasan muatan kendaraan.
Sanksi tegas terhadap pelanggaran tarif atau rute.
Apakah Indonesia Sudah Memiliki Tarif Logistik yang Ditetapkan?
Secara umum, Indonesia belum memiliki tarif logistik nasional yang seragam, transparan, dan terstandar secara menyeluruh. Namun, ada beberapa pengaturan dan regulasi sektoral yang berlaku untuk sebagian moda atau jalur distribusi tertentu.
Berikut ini penjelasan status dan tantangannya:
✅ Apa yang Sudah Ada di Indonesia?
Tarif Tol dan Pelabuhan
Tarif tol logistik diatur oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), tetapi tidak selalu memperhitungkan dampak ke ongkos logistik nasional.
Tarif bongkar muat di pelabuhan diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Pelindo, namun sering terjadi perbedaan antar pelabuhan.
Tarif Angkutan Barang (Moda Darat)
Sebenarnya, tarif angkutan barang darat bisa diatur oleh pemerintah daerah (pemda), tetapi seringkali tidak dijalankan dengan optimal.
Sebagian besar tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik barang dan pengusaha angkutan (mekanisme pasar bebas).
Upaya Penertiban Tarif Logistik
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyusun National Logistics Ecosystem (NLE), yang salah satu tujuannya adalah menurunkan biaya logistik nasional dan memperbaiki transparansi tarif.
NLE mencakup integrasi pelabuhan, bea cukai, transportasi, dan sistem pembayaran.
Indonesia National Single Window (INSW)
Untuk ekspor-impor, tarif dan prosedur logistik sudah lebih transparan melalui sistem INSW dan integrasi dengan pelabuhan.
❌ Apa yang Belum Ada atau Belum Efektif?
Belum ada tarif referensi nasional untuk semua moda logistik (darat, laut, udara) seperti di Korea Selatan atau Jepang.
Belum ada sistem digital wajib yang mendata dan mengawasi tarif angkutan barang secara real-time.
Masih banyak biaya tak resmi atau pungutan liar, terutama di jalur darat dan pelabuhan-pelabuhan kecil.
Biaya logistik Indonesia masih tinggi, mencapai 23–25% dari PDB, jauh di atas negara-negara maju (rata-rata 8–10%).
➕ Kesimpulan:
Indonesia belum memiliki tarif logistik nasional yang tertib dan teregulasi sepenuhnya. Meski sudah ada sebagian regulasi dan sistem digital, pengawasan, transparansi, dan standarisasi tarif antar moda logistik masih lemah. Pemerintah sedang berproses melalui NLE dan reformasi logistik nasional, namun implementasinya masih bertahap.
Advertisement