Daftar Kendaraan yang Terancam Dilarang "Minum" Pertalite
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kaijan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan tertentu, yang bakal diuji coba, pada 1 Juli 2022.
Pembatasan tersebut salah satunya dilakukan lewat pembelian via aplikasi MyPertamina. Namun sampai saat ini, belum ada kepastian jenis sepeda motor atau mobil apa saja yang dilarang untuk membelinya.
Ada yang menyebut bila mobil mewah adalah kendaraan roda empat yang harganya berada di atas Rp250 juta. Jika kajian itu disetujui maka banyak pengguna mobil yang dilarang membeli Pertalite dari Toyota Fortuner 2.4, Toyota Innova 2.4, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Palisade sampai Honda CR-V dan berbagai merek BMW.
Namun tidak sedikit juga yang beranggapan mobil mewah ialah kendaraan dengan pengenaan tarif PPnBM tinggi (di atas 40 persen), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.
Sebab, pengenaan PPnBM 40-70 persen hanya berlaku untuk mobil yang berkapasitas mesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, termasuk sport car dan supercar. Beberapa produk yang masuk di segmen ini di antaranya, BMW Z4, BMW M2, Toyota GR Supra, hingga seluruh produk Lamborghini, Ferrari, serta McLaren.
Pembatasan pembelian bahan bakar Pertalite tidak hanya menyasar pengguna roda empat, melainkan sepeda motor kubikasi 250 cc. Misalnya Honda, motor dengan kubikasi di atas 250 cc yaitu CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing.
Sementara dari Yamaha ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07. Merek Kawasaki yang produknya memiliki mesin 250 cc ke atas yaitu Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.
Sementara BMW, semua produk roda dua yang dipasarkan punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. Sedangkan Suzuki saat ini tidak memiliki produk di atas 250 cc.
Daftar Kendaraan yang Terancam Dilarang "Minum" Pertalite
Mobil
Wacana mobil mewah adalah kendaraan roda empat yang harganya berada di atas Rp250 juta.
Toyota Fortuner 2.4
Toyota Innova 2.4
Mitsubishi Pajero Sport
Hyundai Palisade
Honda CR-V
Berbagai merek BMW
2. Mobil mewah ialah kendaraan dengan pengenaan tarif PPnBM tinggi (di atas 40 persen), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Sebab, pengenaan PPnBM 40-70 persen hanya berlaku untuk mobil yang berkapasitas mesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, termasuk sport car dan supercar.
BMW Z4
BMW M2
Toyota GR Supra
Seluruh produk Lamborghini, Ferrari, dan McLaren.
Motor
Sepeda motor kubikasi 250 cc.
Honda CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing.
Yamaha skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07.
Kawasaki Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.
Semua produk BMW roda dua yang dipasarkan punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.
Suzuki saat ini tidak memiliki produk di atas 250 cc.
Advertisement