Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Hasil Kejiwaan Ayah Normal
Seorang ibu di Gowa, Sulawesi Selatan berinisial HAS tega mencungkil mata anak sendiri, AP, 6 tahun. Kasus ini melibatkan ayah kandung AP, kakek dan paman AP dengan turut serta membantu memegang AP untuk proses ritual pesugihan.
Kepolisian telah menangkap empat orang pelaku pencungkil mata AP. Paman korban, US, dan kakek korban, BA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak. Sementara, untuk orangtua korban, HS dan TAU masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan mereka.
Update kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Rachman menyatakan, pihaknya telah menahan TAU. Pelaku pencungkil mata anaknya itu ditahan di Polres Gowa setelah dijemput dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Pihak rumah sakit menyatakan TAU normal atau tidak ada gangguan jiwa. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, menunjukkan bahwa bapaknya normal. Untuk itu, kami langsung jemput dan langsung kami tahan," bebernya.
Sementara itu, lanjut Bobby Rachman, ibu korban masih belum ditahan. Pihak rumah sakit masih melakukan observasi terhadap HS. "Hasil kejiwaannya belum keluar. Masih diobservasi tim medis. Jadi belum dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku pencungkil mata anak ini terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun penjara.