Cekcok Miras Berujung Bacokan Sadis di Magersari Sidoarjo, Dua Warga Jadi Korban
Insiden penganiayaan berat terjadi di kawasan Magersari, Sidoarjo. Penganiayaan itu dipicu pertengkaran saat pesta minuman keras, Kamis, 9 April 2026. Seorang pria berinisial Suhadak, 55 tahun, nekat melakukan penyerangan menggunakan celurit hingga menyebabkan dua orang mengalami luka serius.
Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Hery Setyo Susanto, memastikan pelaku telah diamankan tak lama setelah kejadian bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa celurit,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Rumah Sakit DKT Sidoarjo. Saat itu, pelaku bertemu dengan salah satu korban, Yodi Mandar, dan sempat mengonsumsi minuman keras bersama.
Namun, suasana berubah memanas hingga terjadi cekcok. Dalam pertikaian tersebut, pelaku sempat menerima pukulan dari korban. Tak terima, ia memilih pulang untuk mengambil celurit di rumahnya.
Sekitar pukul 16.15 WIB, pelaku kembali mendatangi kediaman korban di kawasan Magersari Gang 1. Tanpa banyak bicara, ia langsung melancarkan serangan brutal. Korban berusaha menangkis dengan tangan kiri, tetapi serangan tersebut menyebabkan jari tengah dan jari manisnya putus.
Aksi kekerasan itu memicu kepanikan warga sekitar. Bambang Budi Utomo yang berusaha menolong justru turut menjadi korban setelah pelaku berbalik menyerang dan membacok bagian kepalanya hingga terluka parah.
Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah dua warga lainnya, Edi Suwito dan Bambang Moerdiyono, datang membantu. Mereka berhasil melumpuhkan pelaku dan merebut celurit dari tangannya.
Tak lama kemudian, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Sidoarjo Kota untuk menjalani proses hukum. Selain celurit, polisi juga menyita pipa besi sepanjang satu meter yang digunakan warga untuk melawan pelaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban guna melengkapi berkas perkara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru,“ pungkas Hery.
Advertisement