CEK FAKTA, Hoaks Kemenag Larang Taraweh Pakai Pengeras Suara
Beredar unggahan di media sosial yang memuat narasi tentang larangan dari kementerian agama (Kemenag), menggunakan pengeras suara ketika tadarus dan taraweh saat Ramadan.
Beredar poster dan video yang berisi larangan menggunakan pengeras suara saat tadarus dan taraweh. Dalam konten yang beredar di Twitter terdapat poster bertuliskan "Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara,".
Sedangkan di Facebook, beredar video dengan narasi sebagai berikut "Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”, dikutip dari laman Cek Fakta.
Advertisement
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Melainkan mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan menyiarkan bulan Ramadan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Advertisement