Cegah Balap Liar, Polisi Tilang Puluhan Motor Berknalpot Brong
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tuban melaksanakan patroli hunting system di sejumlah ruas jalan perkotaan yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Tuban, Kompol Elang Prasetyo, Sabtu, 5 September 2026, malam.
Kegiatan hunting system dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan ini, personel melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban serta disinyalir akan digunakan untuk aktivitas balap liar.
Kasihumas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, mengungkapkan, kegiatan hunting system ini merupakan langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah kendaraan dengan barang bukti yang diamankan 42 unit kendaraan roda dua dan satu lembar STNK.
Iksan menjelaskan, kendaraan yang tidak sesuai standar dan menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026 nanti, dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Namun, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan, agar tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan yang berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban.