Calon Guru PPPK Selingkuh dan Mesum di Jember Akan Diperiksa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember mendalami dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan calon Guru PPPK berinisial SS, warga Kecamatan Jelbuk, Jember.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan, tanggal 17 Maret 2023 lalu pihaknya menerima laporan dari EDR, suami dari SS. Sebelum menerima laporan tersebut, penyelidik memberikan pertimbangan kepada EDR.
Namun, saat itu EDR memantapkan niatnya untuk melaporkan istri sendiri. Pelapor EDR terpaksa menempuh jalur hukum karena terpukul setelah melibat video dan pesan mesra dan mesum antara SS dengan pria lain berinisial RH.
“Saat itu sudah kami tanyakan apakah yakin memidana istri sendiri. Karena keluarga mereka sudah dikaruniai putra. Namun ternyata memilih tetap melaporkan istri dan pria berinisial RH,” kata Vita, Senin, 03 April 2023.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan. Sejauh ini, penyelidik sudah memeriksa saksi pelapor dan beberapa saksi lain.
Sementara, untuk kedua terlapor berinisial SS dan RH belum pernah diperiksa. Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor pekan depan.
“SS nantinya akan diperiksa secara terpisah dengan RH. Kita akan buat surat pemanggilan terhadap terlapor. Pekan depan kami panggil untuk pemeriksaan,” pungkas Vita.
Sebelumnya, seorang calon guru PPPK berinisial SS, 36 tahun, diduga melakukan zina dengan seorang pria berinisial RH, 26 tahun. Bahkan, mereka dengan sengaja merekam adegan tak senonoh itu.
Dugaan perzinaan tersebut terungkap setelah EDR membuka HP milik istrinya, pada tanggal 11 Maret 2023 lalu. Selain video mesum, EDR juga menemukan pesan mesum antara SS dengan RH.
EDR kemudian melaporkan istrinya dan pria berinisial RH ke Polres Jember. Pasca membuat laporan, beredar informasi bahwa EDR masih ragu-ragu antara melanjutkan dan mencabut laporan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan ayah dari EDR berinisial RSD, EDR sempat kembali ke rumah istrinya, SS di Kecamatan Jelbuk. Pelapor EDR masih berharap rumah tangga yang dibangun sejak tahun 2004 itu bisa kembali utuh.
EDR melakukan itu karena memikirkan masa depan putranya masih kecil. Namun, pada saat kembali ke rumah istrinya, SS, ternyata SS masih menjalin hubungan dengan pria berinisial RH.
“Si EDR sempat kembali ke rumah istrinya, tetapi tidak lama. Ia sekarang pulang lagi ke rumah setelah mengetahui bahwa istrinya masih menjalin komunikasi dengan pria selingkuhannya,” kata RSD dikonfirmasi terpisah.
Selain berharap SS dan RH diproses sesuai hukum yang berlaku, RSD juga berharap calon PPPK SS juga dibatalkan. RSD menilai SS sudah tidak pantas menjadi seorang guru.
RSD bercerita awal mula SS bertemu dengan RH. SS merupakan vokalis hadrah. Sementara RH juga bagian dari pengurus hadrah tersebut.
Sehingga, selain karena SS dan RH tinggal satu desa di Kecamatan Jelbuk, mereka juga sering bertemu saat latihan maupun saat ada undangan penampilan hadrah.
Advertisement