Bupati Situbondo Ditahan KPK, Nyai Khoirani Jadi Plt Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, atas dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024. Kasus ini turut menyeret mantan Kabid Binamarga Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka.
Pemprov Jatim Tegaskan Dukungan pada Proses Hukum
Menanggapi penahanan Karna Suswandi, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Pemprov Jatim mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Namun, untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan, Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo.
“Prinsip pemerintahan harus tetap berjalan, layanan publik tidak boleh berhenti. Hari ini sudah kami tandatangani Plt-nya Wabup Situbondo sampai selesai proses pemilihan,” ujar Adhy Karyono saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 22 Januari 2025.
Kronologi Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Bupati Karna Suswandi menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPR Situbondo. Namun, Pemkab Situbondo kemudian membatalkan penggunaan dana PEN dan menggantinya dengan dana DAK.
Dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek di Dinas PUPR Situbondo periode 2021-2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melakukan pengaturan pemenang proyek. Karna meminta uang investasi atau "ijon" sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dijanjikan kepada calon rekanan.
Setelah proyek berjalan, Eko Prionggo Jati memerintahkan pegawainya untuk meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang telah ditunjuk. Akibat perbuatan ini, Karna Suswandi diduga menerima uang sebesar Rp5,575 miliar melalui orang-orang kepercayaannya, sementara Eko menerima fee sekurang-kurangnya Rp811 juta.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nyai Khoirani Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Situbondo
Sebagai langkah strategis, Pemprov Jatim menunjuk Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, untuk mengisi kekosongan jabatan. Langkah ini diambil agar roda pemerintahan di Situbondo tetap berjalan normal, serta pelayanan publik tidak terganggu meskipun Bupati definitif sedang menghadapi proses hukum.
Advertisement