Bupati Kediri Ajukan 3 Raperda Prioritas: Penanaman Modal, Kawasan Tanpa Rokok, dan Inovasi Daerah
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, Senin (21/4/2025). Ketiga Raperda tersebut meliputi Penanaman Modal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Inovasi Daerah.
Menurut Mas Dhito, penanaman modal merupakan faktor strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Iklim penanaman modal harus kondusif, promotif, memiliki kepastian hukum, serta adil dan efisien, tentunya tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah,” kata Mas Dhito dalam sidang.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan penanaman modal sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Raperda Penanaman Modal disusun sebagai pedoman pelaksanaan investasi oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Bupati Kediri Tegaskan Pentingnya Kawasan Tanpa Rokok
Mas Dhito juga menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan sehat melalui pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini merujuk pada Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan daerah menetapkan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Ini menjadi dasar hukum agar kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kediri bisa diterapkan dengan optimal,” tegasnya.
Dorong Pemerintahan Inovatif Lewat Raperda Inovasi Daerah
Raperda ketiga yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Berdasarkan Pasal 386 UU Nomor 23 Tahun 2014, inovasi daerah menjadi kunci peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan solutif.
“Jika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, diharapkan bisa menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan daerah,” ujar Mas Dhito.
DPRD Kediri Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, langsung mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas ketiga Raperda.
“Setiap pansus terdiri dari 11 hingga 12 anggota. Kami harap pembahasan dapat selesai sesuai jadwal, sehingga pengesahan Perda bisa dilakukan serentak,” ungkap Murdi.
Pengajuan tiga Raperda ini menjadi langkah strategis Bupati Kediri dalam memperkuat arah pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehat, dan inovatif. (ADV)