Bupati Jember Terima Laporan Peredaran Beras SPHP Palsu, Langsung Tindaklanjuti Bersama Bulog
Bupati Jember Muhammad Fawait menerima laporan terkait peredaran beras medium SPHP yang diduga palsu. Beras SPHP palsu tersebut ditemukan di sejumlah titik di Jember. Merespon laporan itu, Gus Fawait langsung berkoodinasi dengan Bulog Jember.
Gus Fawait mengatakan, pasca menerima laporan itu dirinya langsung menemui Kepala Bulog Kantor Cabang Jember, Muhammad Ade Saputra. Setelah melakukan mitigasi bersama, Bulog memastikan video beras yang beredar di media sosial merupakan produk beras SPHP palsu.
Tak hanya takarannya yang tak sampai lima kilogram, kualitas berasnya juga jauh di bawah kualitas SPHP yang asli. Diketahui produk beras medium SPHP memiliki takaran 5 kilogram per kemasan.
Gus Fawait segera berkoordinasi dengan TNI Polri untuk mengatasi persoalan tersebut. Selain itu, Gus Fawait mengimbau masyarakat melaporkan secara aktif apabila menemukan hal-hal aneh terkait beras SPHP.
“Kami berkoordinasi dengan TNI Polri. Kalau ada hal aneh terkait beras SPHP, masyarakat agar melapor ke kami melakui Wadul Gus'e,” katanya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dengan adanya laporan itu, Gus Fawait juga mengimbau masyarakat selektif dalam membeli beras medium SPHP. Masyarakat harus teliti terkait takaran dan kualitas beras yang dibeli. Masyarakat diminta tidak terkecoh dengan beras yang diproduksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan terus melakukan mitigasi dengan mengerahkan kekuatan. Camat dan Satpol PP harus turun melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreksrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan, sampai saat ini belum ada warga yang melapor terkait peredaran beras SPHP palsu di Jember. Kendati demikian, pihaknya selalu melakukan pemantauan di lapangan.
Pihaknya selaku Satgas Pangan Polres Jember telah melakukan sidak ke sejumlah produsen dan pedagang beras. Sejauh ini, memang belum ditemukan produsen beras di Jember yang memproduksi beras SPHP. Sebab, secara aturan beras SPHP hanya boleh diproduksi oleh Bulog.
Selain terus melakukan pengawasan terhadap produsen beras, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap harga beras SPHP di pasaran. Beras SPHP tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, pembelian beras SPHP juga dibatasi. Tiap orang hanya boleh membeli dua sak per hari.
“Beras SPHP harganya telah diatur sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Pembeliannya juga dibatasi. Masyarakat hanya boleh beli 10 Kg per hari. Penjual yang bekerja sama dengan Bulog juga hanya bisa menjual maksimal 2 ton dalam sepekan,” pungkasnya.
Advertisement