Bupati Bangkalan Terapkan Denda Rp1 Juta bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengambil langkah tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan strategis pintu masuk Kabupaten Bangkalan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, akan dikenai denda sebesar Rp1 juta mulai Jumat 4 Juli 2025.
"Setelah berulang kali dibersihkan, sampah tetap saja muncul. Maka kami putuskan untuk mengambil tindakan tegas. Denda Rp1 juta akan diberlakukan bagi pelanggar," ujar Bupati Lukman pada media Sabtu 5 Juli 2025.
Langkah ini diambil setelah pendekatan persuasif dan imbauan tidak membuahkan hasil. Lokasi yang merupakan jalur utama menuju pusat kota itu kerap dipenuhi tumpukan sampah liar, menimbulkan bau menyengat dan merusak pemandangan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menurunkan petugas Satpol PP dan petugas kebersihan. Sebuah pos penjagaan juga didirikan guna mencegah aksi pembuangan sampah sembarangan.
"Petugas akan langsung menindak. Jika tertangkap tangan buang sampah, pelanggar disuruh ambil kembali. Jika menolak, akan langsung dikenai denda," tegas Bupati Lukman.
Puluhan warga sempat diperingatkan di lokasi, dan sebagian besar bersedia membawa kembali sampah mereka tanpa dikenai sanksi.
Pembangunan Pedestrian dan Rencana Insinerator
Selain penegakan aturan, Pemkab Bangkalan juga menyiapkan program jangka panjang untuk mengubah wajah kawasan tersebut. Pembangunan pedestrian di sepanjang Jalan KH Munif akan dimulai tahun ini untuk mempercantik area serta menyediakan ruang terbuka hijau bagi warga.
"Tahun ini akan kami bangun pedestrian agar kawasan ini menjadi lebih indah dan bermanfaat untuk warga," kata Bupati.
Tak hanya itu, Bupati juga mengungkapkan rencana pengadaan insinerator untuk membantu pengelolaan sampah secara modern dan berkelanjutan. “Insinerator akan kami sediakan agar sampah tidak menumpuk dan bisa dikelola dengan lebih baik,” pungkasnya.
Advertisement