Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot dari Jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan
Partai Gerindra mengambil sikap tegas, Bupati Wilayah Aceh Selaatan Mirwan MS, dicopot dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Marwan sebelumnya viral dan mendapat sorotan karena melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengaku sudah mendapat laporan terkait pemberangkatan Mirwan ke Mekah untuk melaksanakan umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya tersebut.
“Sangat merendahkan sikap dan kebijakan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono Sabtu 6 Desember 2025.
Apalagi Mirwan MS telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.
Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis 27 November 2025 bernomor 360/1315/2025. Lima hari setelah itu, tepat nya Selasa 2 Desember 2025 Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
Aksi Mirwan itu menuai kecaman warga karena kini Aceh sedang darurat bencana hidrometeorologi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra membenarkan Bupati Aceh Selatan berangkat umrah. Mirwan berangkat setelah melihat kondisi Aceh Selatan yang sudah membaik dari bencana banjir.
“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umroh ke Tanah Suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi.
Gubernur Tak Beri Izin
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga sebelumnya sudah menolak dan tidak mengabulkan keinginan Mirwan MS yang ingin ke luar negeri untuk menunaikan ibadah umroh di tengah bencana banjir dan longsor.
Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025. Namun Mualem tidak mengabulkan karena saat itu Aceh sedang dilanda bencana alam hidrometeorologi.
"Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat, 5 Desember 2025.
Mualem menilai Kabupaten Aceh Selatan salah satu daerah yang terdampak parah akibat bencana banjir dan longsor. Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Selatan.
Mualem akan menegur Bupati Aceh Selatan karena dinilai abai dan tidak mengindahkan surat penolakan untuk bepergian ke luar negeri.
"Beliau (Gubernur Aceh) akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan," katanya.
Advertisement