BPOM Perbarui Regulasi Pangan Olahan, untuk Teh, Sosis, Mi Instan dan Minuman Serbuk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan regulasi baru terkait keamanan pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini mengatur batas maksimal cemaran mikroba dalam berbagai produk pangan, mulai dari teh, olahan tepung siap konsumsi, sosis, bakso daging hingga minuman serbuk.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 dan ditetapkan pada 18 Februari 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam pengawasan pangan.
“Cemaran pangan menjadi poin penting dalam keamanan pangan. Bukan pangan jika tidak aman. Kita harus memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan bergizi,” ujarnya dikutip di laman resmi bpom, Jumat 17 April 2026.
Perluasan Aturan dan Jenis Pangan Baru
Dalam regulasi terbaru ini, BPOM menambahkan sejumlah kategori pangan olahan yang kini wajib memenuhi batas maksimal cemaran mikroba. Di antaranya:
Olahan tepung atau pati siap konsumsi seperti pasta dan mi pra-masak
Produk daging olahan seperti sosis dan bakso
Minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat
Produk teh seperti teh kering, teh bubuk, dan teh celup
Selain itu, terdapat penambahan parameter mikrobiologi seperti Salmonella pada minuman serbuk tertentu, serta penyesuaian standar pada produk teh untuk mempermudah implementasi pengawasan.
Respons Perkembangan Industri dan Teknologi
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini juga dilatarbelakangi munculnya berbagai inovasi pangan olahan yang sebelumnya belum memiliki standar keamanan mikrobiologi yang jelas.
Menurutnya, penyusunan peraturan ini telah melalui proses panjang yang melibatkan pakar, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga organisasi profesi. Konsultasi publik juga telah dilakukan sejak 9 September 2025.
“Prinsip utama dalam pengaturan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi cemaran mikroba yang dapat membahayakan,” jelasnya.
Masa Transisi untuk Pelaku Usaha
BPOM juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan dengan aturan baru. Khusus untuk produk minuman serbuk berperisa, penyesuaian wajib dilakukan maksimal 12 bulan sejak peraturan diundangkan.
Produk yang sudah memiliki izin edar tetap dapat beroperasi, namun wajib menyesuaikan dalam jangka waktu tersebut. Sementara produk yang masih dalam proses perizinan akan tetap diproses sesuai aturan lama, sebelum akhirnya mengikuti ketentuan baru.
Komitmen Perlindungan dan Kemudahan Berusaha
BPOM menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk.
“Perubahan ini bertujuan memudahkan pelaku usaha sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap relevan dan berbasis ilmiah,” tambah Taruna Ikrar.
BPOM pun mengimbau seluruh pelaku industri pangan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan mematuhinya, sebagai bagian dari upaya menjaga mutu produk serta meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Advertisement