BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0, Semakin Fleksibel
BPJS Kesehatan menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan melalui program New REHAB 2.0. Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel. Program New REHAB 2.0 diluncurkan Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin, 3 Januari 2025.
BPJS Kesehatan juga mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran serta dalam keterbatasan kemampuan membayar iuran (Ability To Pay). Agar status kepesertaan dapat aktif kembali.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, Program REHAB diluncurkan pada Januari tahun 2022. Program ini sangat membantu peserta JKN khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan segmen Bukan Pekerja (BP) untuk melunasi tunggakan namun terkendala dengan kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu membayar sekaligus.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan," jelasnya, dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id, Selasa 4 Februari 2025.
Dia menegaskan, BPJS Kesehatan berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada. Sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis dan fleksibel bagi peserta JKN.
Program REHAB, menurutnya, disambut positif peserta JKN. Per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan sebanyak 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif. Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menyebut ada beberapa hal yang baru dalam sistem Program New REHAB 2.0. Diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil. "Sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir," tegasnya.
Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
Khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran atau Rp35.000 untuk kelas 3, serta maksimal cicilan sampai 36 kali.
”Sekali lagi, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target Program New REHAB 2.0," tegasnya.
Menurutnya, meski saat ini status kepesertaan peserta PBPU atau BP aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP.
Dia mencontohkan, saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu.
"Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” pungkasnya.
Advertisement