Bocah Kelas 2 SD di Probolinggo Dicabuli Tetangga
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini korbannya, NFN, 8 tahun, siswi Sekolah Dasar (SD) kelas 2 di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diduga dicabuli oleh tetangganya sendiri, MT.
Hal itu disampaikan oleh LS, bibi korban, juga warga Kecamatan Banyuanyar.
“Keponakan saya bercerita bahwa dia telah dicabuli oleh MT, tetangga sendiri pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu,” kata LS kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Kepada bibinya, NFN menceritakan, Rabu silam sekitar pukul 17.00, ia sedang bermain di halaman rumahnya. Bocah perempuan itu kemudian dipanggil oleh MT.
“MT mengajak keponakan saya dengan iming-iming uang Rp10.000,” kata LS.
Sebenarnya, saat itu NFN sempat menolak tawaran MT karena tidak jelas mau diajak ke mana. Tetapi karena iming-iming uang saku Rp10.000, NFN akhirnya tergiur mengikuti ajakan MT.
Ternyata MT mengajak bocah yang masih bau kencur itu ke rumahnya. NFN kemudian diajak masuk kamar di rumah MT. MT kemudian mengajak NFN bermain “dokter-dokteran”. NFN kemudian diminta berbaring di tempat tidur untuk diperiksa kesehatannya. MT sempat meraba-raba paha NFN. dan membuka rok serta celana dalam NFN.
NFN sempat menolak diperlakukan seperti itu, tetapi MT buru-buru menambah uang saku Rp5.000 sambil mengatakan, peristiwa itu tidak boleh ceritakan kepada siapa pun.Tetapi perbuatan asusila MT itu akhirnya bocor juga setelah NFN bercerita kepada neneknya.
“Akhirnya kami sekeluarga sepakat melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar LS.
Kasus dugaan pencabulan itu akhirnya dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Sabtu, 7 Maret 2026.
Advertisement