BKN Pecat 13 ASN, Kasus Pemalsuan Dokumen, Kumpul Kebo hingga Pungli
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, resmi memutuskan pemberhentian terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif yang digelar pada Kamis 27 November 2025 di Jakarta.
Ada 13 ASN Diberhentikan, 16 Kasus Disidang. Dalam sidang tersebut, BPASN membahas 16 kasus pelanggaran disiplin ASN. Dari jumlah tersebut: 10 kasus diperkuat keputusannya, 4 kasus mendapat keringanan, 2 kasus dibatalkan setelah melalui kajian dan pembuktian dalam sidang.
Jenis pelanggaran yang diajukan dalam sidang banding mencakup beragam kasus, mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa ikatan (kumpul kebo), perceraian tanpa izin, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan uang liar (pungli).
Prof. Zudan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Keputusan yang diambil sesuai ketentuan hukum. Ini menjadi peringatan kepada seluruh ASN agar bekerja dengan disiplin dan mematuhi peraturan perundang-undangan,” ujarnya dikutip di laman resmi bkn, Senin 1 Desember 2025.
ASN Diminta Patuh Regulasi dan Menjunjung Integritas
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Zudan kembali mengingatkan pentingnya menaati norma dan prosedur dalam manajemen ASN. Para pegawai diminta selalu berpedoman pada: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan fondasi pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hasil sidang banding BPASN selanjutnya akan dikomunikasikan kepada pegawai pengaju banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bekerja.
Advertisement