BKHIT Jatim Ungkap Penyelundupan Hewan ke NTT, Tersangka Sudah Tiga Kali Beraksi
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan hewan dari Surabaya menuju Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa dokumen karantina. Pelaku berinisial DVA, warga Surabaya, diduga sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak 2024.
Kepala BKHIT Jatim, Hari Yuwono Ady, mengatakan pengiriman hewan tanpa dokumen karantina berisiko tinggi menyebarkan penyakit, seperti rabies maupun avian influenza (flu burung).
“Ini ancaman serius bagi masyarakat di NTT. Karena itu, kami bersama PPNS Gakkum dan Korwas Polda Jatim melakukan penyidikan. Hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 10 ekor anjing, di antaranya ras Husky, Coco, Poodle, dan Pomeranian, 10 ekor marmut, serta 83 ekor burung. Total nilai hewan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau anjing ras saja bisa bernilai puluhan juta per ekor. Keseluruhan mungkin mencapai Rp150 jutaan,” imbuh Hari.
BKHIT Jatim mencatat, sepanjang 2025 sudah dua kasus serupa yang dinyatakan lengkap berkasnya (P21). Kasus yang menjerat DVA ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum pidana karantina.
“Kami terus melakukan edukasi agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan karantina untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya,” tegas Hari.
Menurutnya, sebagian hewan hasil penyelundupan ditemukan mati karena kesejahteraan hewan tidak terpenuhi selama perjalanan. Stres akibat kondisi angkut yang buruk menjadi penyebab kematian tersebut.
Advertisement