Biduanita, Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Orkes di Jember Depresi
Seorang biduanita berinisial DA, warga Kecamatan Patrang, Jember korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pemilik orkes berinisial DY. Dalam pemeriksaan perdana DA dicecar 25 pertanyaan selama kurun waktu 1 jam.
Kuasa hukum DA, Ach Faiz mengatakan dalam pemeriksaan perdana korban membawa sejumlah barang bukti berupa hasil visum yang menyatakan ada lebam diduga akibat ditarik oleh terduga pelaku. Selain itu, korban juga membawa baju yang dipakai saat kejadian dan hasil pemeriksaan psikiater.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, korban dinyatakan mengalami depresi akibat perbuatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember proses penyelidikan akan dilakukan dengan memeriksa terlapor atau terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku diagendakan tiga hari pasca pemeriksaan terhadap saksi korban.
"Tahapan selanjutnya penyidik akan memeriksa terduga pelaku. Informasi yang kami terima pemeriksaan akan dilakukan tiga hari lagi," katanya, Rabu, 07 Mei 2025.
Faiz berharap pihak kepolisian benar-benar memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku saat ini sudah tidak ada di rumahnya.
Diketahui, terduga pelaku memiliki dua tempat tinggal, yakni di Kecamatan Rambipuji dan Bangsalsari.
'Kami berharap polisi bertindak cepat, supaya terduga pelaku tidak kabur. Hasil pelacakan yang kami lakukan, terduga pelaku saat ini sudah tidak ada di rumahnya," tambahnya.
Upaya damai
Lebih jauh Faiz menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sempat melalui upaya damai. Namun, terduga pelaku menolak meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku tetap bersikeras bahwa tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Karena itu, korban kemudian memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Upaya damai pernah dilakukan tapi gagal, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah proses ini dibawa ke ranah hukum, belum ada lagi komunikasi antara korban dengan terduga pelaku," pungkasnya.
Advertisement