Besok, Presiden Terbitkan Perppu Pembubaran HTI
Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan segera diterbitkan, Presiden Joko Widodo.
Penerbitan Perppu ini dilakukan mengingat pemerintah tidak bisa membubarkan HTI jika melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pembubaran ormas radikal Insya Allah besok, ini langsung ditandatangani, akan diumumkan (presiden)," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (11/7).
Said mengatakan, Presiden Jokowi nantinya yang akan mengumumkan diterbitkannya Perppu pembubaran HTI. “Iya Perppu sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," katanya.
Apa isi perppu itu, dan apakah menyebut nama ormas HTI, Said Aqil mengaku belum mengetahuinya. "Saya enggak nanya. Kalau kurang saya usul lagi nanti," katanya.
Sebelumnya, melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah mengumumkan pembubaran HTI. Namun jalan terjal kalau mengacu UU Ormas. Sebab, harus melalui pengadilan terlebih dahulu. (kuy)